Menteri Kominfo Berhalangan Hadir sebagai Saksi di Kejaksaan
Kejaksaan Agung memanggil Menteri Kominfo Jhonny G Plate (JGP) sebagai saksi pada Kamis 9 Februari 2023. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.
Menteri Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementeriannya alias Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Isinya saudara JGP tidak dapat hadir pemanggilan pada hari ini dengan alasan mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan,." ujarnya dikutip dari laman Kejaksaan.go.id Kamis 9 Februari 2023.
Selain itu, JGP juga mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
Atas hal itu, Ketur Sumedana menjelaskan saksi atas nama JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.
“Pemanggilan saudara JGP sebagai SAKSI dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya Jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 6 orang saksi. Materinya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan berkaitan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Enam orang saksi yaitu, berinisial IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, berinisial FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi. Selanjutnya berinisial CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
Selanjutnya berinisial LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, juga saksi berinisial HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia dan kelima, berinisial DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana, enam orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
”Ya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo,” ujarnya dalam release di laman Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.
Empat orang saksi diperiksa tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin 9 Januari 2023. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang penyediaan base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket.
Advertisement