Menteri Komdigi Meutya Kebanjiran Dukungan Peredaran Dana Judi Onlne Melonjak
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tekadnya memberantas judi online mendapat dukungan dari luas dari berbagai lapisan, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asororun Niam Sholeh.
“Jangan takut Bu Menteri memberantas judi online bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar, kami mendukung langkah Bu Menteri," tulis Asrorun Ni'am yang dikirim ke Menteri Komdigi.
Dukungan itu sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo, Menko Polhukam, Budi Gunawan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Dukungan itu menguatkan saya lebih serius memberantas judi online," kata Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komdigi, Kamis, 7 November 2024.
Sadar dampak negatif judi online yang telah merugikan masyarakat luas, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jangan ada yang kongkalikong atau melindungi terhadap pelaku.
Kata Meutya Presiden, menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas. Meutya Hafid menambahkan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus berlanjut hingga permasalahan tersebut benar-benar terselesaikan.
“Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu. Presiden menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus,” katanya.
Menurut Meutya, Presiden juga menggarisbawahi bahwa judi online merupakan masalah bersama yang membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak untuk benar-benar tuntas.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menangkap 16 orang tersangka kasus judi online yang ternyata 12 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan telah membentuk Desk Khusus untuk menangani persoalan judi online yang diduga melibatkan onum karyawan Kementerian Komdigi yang telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Perputaran Dana Judi Online Melonjak
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sejak Januari-Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 13,2 triliun.
Data itu berdasarkan 10 hasil laporan analisis yang dilakukan PPATK. Kemudian, Ivan mengatakan, perputaran transaksi terkait judi online cenderung meningkat. Sebab, berdasarkan data PPATK, pada tahun 2021 mencapai Rp 57,91 triliun.
Kemudian, meningkat menjadi Rp104,42 triliun pada 2022. Perputaran transaksi tahun 2023 semakin melonjak menjadi Rp327,05 triliun. Sedangkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp174,56 triliun.