Menkes Janji Tak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kelas III
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mendorong agar iuran kelas 3 BPJS tidak dinaikan. pemerintah akan tetap memberlakukan besaran iuran kelas 3 sebesar Rp42.000 pada awal tahun depan, namun peserta bisa tetap membayar sesuai besaran saat ini, yakni Rp25.500.
"Hari ini saya ada rapat kabinet, belum ada keputusan apa-apa tapi kami dorong supaya upaya membuat BPJS terutama kelas 3 bisa terbantu iurannya, itu saja dan nanti akan dibahas," kata menteri pada peringatakan hari kesehatan nasional di halaman Gedung Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Selasa 12 November 2019
Upaya Menteri Kesehatan ini juga didasari penolakan Komisi IX DPR RI.
"Artinya yang selama ini udah bayar tidak naik iurannya karena tersubsidi yang PBPU dan BP," kata Menkes.
"Mohon doa saja supaya upaya kami berhasil, kan ini proses koordinasi. Bagaimana berbicara dengan baik sehingga intinya tujuannya bisa tercapai," ujarnya.
Sementara itu Menkes dalam pidato Hari Kesehatan Nasional menyebutkan dalam kurun lima tahun terakhir, pembangunan kesehatan telah dirasakan manfaatnya yang dinilai dari penurunan angka kematian ibu dan cakupan imunisasi. Meski demikian, masih banyak permasalahan, khususnya JKN.
"Kita masih dihadapkan dengan kompleksitas masalah stunting, JKN, serta penyediaan layanan kesehatan dasar. Walaupun besar tantangan dalam penyelenggaraan JKN, peningkatan pemaanfaat JKN menjadi bukti bahwa JKN sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia," kata Menkes Terawan.
Dalam memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan yang lebih adil dan merata, Menkes Terawan mengharapkan adanya inovasi untuk percepatan pembangunan kesehatan khususnya dalam mengentaskan stunting dan memperbaiki layanan kesehatan juga membenahi tata kelola BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai kenaikan iuran yang mencapai 100 persen memberatkan terlebih jika tak ada perbaikan layanan. Selain itu, kenaikan iuran juga dianggap memberatkan masyarakat miskin dan tidak mampu.