Menteri Kelautan Akan Cabut SIUP Perusahaan yang Jualan di Tengah Laut
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam semua perusahaan perikanan yang melakukan transaksi jual beli ikan dengan pihak asing di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, akan dicabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Hal ini disampaikannya lantaran masih banyaknya penjualan ikan yang dilakukan di tengah laut, dengan modus alih muat kapal.
"Sekarang banyak kapal lokal yang menyuplai ke asing di atas ZEE laut bebas. Jadi mereka melakukan transaksi, yang melakukan itu orang dalam, orang kita. Dia jual di tengah laut," terang Susi, Jumat 8 September 2017.
Susi mengatakan, jika praktik tersebut terus menerus dilakukan para pengusaha, SIUP milik perusahaan itu akan langsung dicabut. "Saya akan mencabut SIUP dia nanti, langsung," kata Susi.
SIUP ini berlaku selama orang itu melakukan kegiatan usaha perikanan kecuali ada perluasan atau pengurangan. "Jadi kalau dia tidak punya SIUP, dia usahanya jadi ilegal dan tak bisa berjalan lagi," ujar Susi. (trs)