Menteri Investasi Serahkan 700 NIB ke Pelaku UKM di Banyuwangi
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyerahkan 700 Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan di Banyuwangi, Kamis, 11 Agustus 2022. Pemberian NIB ini sebagai legalisasi usaha masyarakat. Dengan memiliki NIB, pelaku UMK bisa mengakses modal dari perbankan.
Penyerahan NIB ini dilakukan di GOR Tawangalun Banyuwangi. Bahlil Lahadalia didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
“Kami melakukan pembagian NIB kepada UMKM yang ada di Banyuwangi sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden,” jelas Bahlil Lahadalia usai penyerahan NIB.
Secara nasional, menurut Bahlil Lahadalia, per hari, target penerbitan sebanyak 100. 000 NIB. Saat ini, NIB yang diterbitkan sudah mencapai angka 1,7 juta. Dari angka 1,7 juta itu, kata Dia, 98 persennya merupakan UMKM.
"Karena memang fondasi pertumbuhan ekonomi nasional kita fondasinya UMKM. Dari total unit usaha, 99,3 persen itu UMKM sebesar 64 juta. Jadi pasti dari total NIB itu adalah UMKM (yang mendominasi),” tegasnya.
Bahlil Lahadalia sempat berdialog dengan perwakilan pelaku UMK perseorangan yang menerima NIB. Bahkan, ia sempat memesan produk kerajinan anyaman dari salah satu UMKM. Dia juga memberikan modal kepada salah satu pelaku UMK penerima NIB.
Dalam kesempatan itu, Bahlil Lahadalia mengapresiasi Pemkab Banyuwangi yang terus menerus memberikan NIB sampai tingkat desa. Dia mengaku belum pernah menemukan pemberian NIB dimulai dari desa-desa.
“Dan ini betul-betul akarnya langsung, jadi menyentuh langsung pada masyarakat di Desa,” bebernya.
Dia juga berjanji akan memperbaiki proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang selama ini menjadi masalah terutama pada usaha Klinik. Dia menegaskan tujuan dari Undang-undang Cipta Kerja untuk mempermudah bukan mempersulit usaha.
Bahlil Lahadalia juga menjelaskan, untuk mengurus NIB melalui sistem online single submission (OSS) ini, berbasis risiko. Jika risikonya menengah ke bawah, menurutnya, pelaku UMKM bisa langsung menjalankan usahanya begitu mendapatkan NIB. Dia juga menegakkan untuk mendapatkan NIB itu gratis. Saat pelaku UMKM sudah mendapatkan NIB, menurutnya, SNI dan sertifikat halalnya langsung jalan.
“Apalagi untuk UMK perorangan itu langsung jalan. Tapi untuk risiko tinggi yang seperti butuh amdal, dia harus menyelesaikan amdalnya. tapi yang lainnya gak ada masalah,” tegasnya.
Sistem OSS saat ini, lanjutnya, berbeda dengan yang dulu. Kalau dulu, menurutnya, NIB keluar lebih dahulu baru notifikasi untuk mendapatkan izin teknisnya. Pada sistem OSS saat ini, notifikasi untuk mendapatkan izin teknisnya keluar lebih dulu. Setelah itu barulah NIB-nya keluar.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM itu mereka mengakses permodalan dari perbankan. Dia menyebut, KUR yang dikucurkan pemerintah untuk UMKM nilainya Rp370 triliun. Untuk kredit tanpa agunan, bisa mendapatkan Rp50 juta.
“Kenapa akses perbankan tidak diberikan pada teman-teman kita karena memang salah satunya dia harus mempunyai perizinan. Ini kita memudahkan UMKM kita yang tidak formal menjadi formal,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan, Kementerian Investasi/BKPM telah memberikan dukungan pada daerah dalam pengembangan program pemberdayaan. Khususnya pada masyarakat pelaku ekonomi kecil atau ekonomi arus bawah atau UMKM. Dia berharap dengan semakin dipermudahnya sarana perizinan ini semakin menumbuhkan perekonomian arus bawah.
“Terutama bagaimana memperkuat pertanahan di tingkat keluarga dan ditingkat wilayah yang terkecil yaitu desa,” jelasnya.
Ipuk menyebut, NIB itu merupakan hak sipil dari pelaku usaha yang ada di daerah. NIB ini, lanjutnya, sebagai database bagi pemerintah untuk mengetahui berapa banyak masyarakat di daerah yang memiliki usaha.
“Ini sebagai dasar intervensi pemerintah untuk program yang berkaitan dengan dukungan pada pelaku usaha UMKM,” ujarnya.