Menteri Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Agraria di Cepu
Kementerian ATR/BPN, mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan konflik agraria empat kawasan di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dengan total tanah seluas 82 hektare.
Tanah tersebut berada di Wonorejo dan Tegalrejo Kelurahan Cepu; Jatirejo Kelurahan Karangboyo dan Sarirejo Kelurahan Ngelo. Konflik agraria ini diketahui sudah berlangsung puluhan tahun lalu. Namun belum ada penyelesaian.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, memutuskan, tanah yang sekarang ini ditempati ribuan warga bisa dilakukan sertifikasi. Baik Sertipikat Hak Pakai (SHP) maupun Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu disampaikannya ketika kunjungan kerja di Cepu, Sabtu 8 Oktober 2022.
Sebelum memberikan keputusan, dia bercerita saat memasuki kawasan yang dilalui jalan nasional tersebut. Saat perjalanan dia bertanya kepada Bupati Blora Arief Rohman lokasi tanah yang dimaksud.
Setelah ditunjukkan, Menteri merasa kaget. Lantaran banyak bangunan rumah dan padat penduduk di kanan-kiri jalan nasional. "Lho kok sudah banyak penduduknya ya?" ungkapnya agak terkejut.
Sebab, dalam bayangannya, lokasi yang berkonflik masih berupa hutan dan dan perkampungan kecil. "Terus aksesnya susah, ternyata sudah kota dan banyak masyarakat yang ada di situ, dan saya yakin enggak punya sertifikat," ujarnya berada di Masjid Ponpes Al Muhammad Cepu.
Dia menebak jika sebanyak 1.320 Kepala Keluarga di empat kawasan itu belum memiliki sertipikat tanah yang ditempati. "Sekarang akan kita selesaikan masalah sertipikat. Makanya yang penting selesai tanpa melanggar hukum," tegasnya.
Dia mengaku akan membentuk satgas yang akan menyelesaikan masalah tersebur. "Akan saya pantau terus," jelasnya.
Namun, sertipikat itu karena semuanya sudah ada aturan hukumnya, yang penting bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah itu dengan diberikan sertifikat. "Apapun bentuknya yang penting bisa menempati sampai anak cucu, dan sertipikat itu nanti juga bisa untuk agunan bank," ujar menteri.
Menurutnya, Bupati Blora Arief Rohman sudah memiliki niat baik. Untuk bekerja sama dengan BPN. Maka akan segera direalisasikan.
Kesempatan itu, dia juga meminta Pemkab Blora untuk menghibahkan tanah yang telah berdiri Ponpes Al Muhammad, di Kawasan Wonorejo Kelurahan Cepu."Besok langsung serahkan dihibahkan," tandasnya.
Jadi, kata dia, tanah-tanah untuk kepentingan umum seperti pondok pesantren, kemudian masjid, musala gereja, sekolahan agar diproses untuk dihibahkan kepada pengelola.
Sementara untuk warga, bisa diubah menjadi hak pengelolaan. "Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Pakai," jelasnya.
Menurutnya ini solusi yang terbaik. Selesai tidak ada masalah hukum. Masyarakat juga bisa menikmati, punya rumah tapi ada sertifikat.
Dia menargetkan jajaran yang ada dibawahnya, untuk menyelesaikan verifikasi hingga sertifikasi selama dua bulan.
Sementara itu, Karminingsih, 42 tahun, warga kawasan Wonorejo Kelurahan Cepu. Mengaku menempati lahan tersebut sudah puluhan tahun. "Sejak saya lahir sudah ada disini," kata dia.
Sebenarnya, harapan warga bisa dilakukan sertipikat hak milik. "Harapan kami bisa menjadi hak milik," jelasnya.
Dia menyampaikan, permasalahan tanah itu sudah terjadi sejak zaman kakeknya. "Saya dengar , itu dari tanah Perhutani ke Pemkab," katanya.