Menteri ESDM Apresiasi Kebijakan Penyesuaian Harga Gas PGN
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menandatangani nota kesepahaman dengan 177 pelanggan mereka setelah turunnya harga gas. Para pelanggan ini tersebar di daerah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, hingga Medan.
"Kementerian ESDM mengapresiasi PGN dan grup, serta Badan Usaha Industri pemanfaat gas bumi yang telah mendukung kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
Selain itu, PGN juga tengah melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan Letter of Agreement (LoA) lanjutan dengan produsen di hulu. PGN telah menandatangani 5 (lima) dokumen LoA dari total 14 dokumen LoA untuk pelaksanaan Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020.
Sebelum penandatanganan nota kesepahaman ini, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga gas bagi industri menjadi US$ 6 per mmbtu. Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89K/10/MEM/2020 yang memberikan penyesuaian harga gas ini.
Penyesuaian diberikan untuk perusahaan-perusahaan dari 7 sektor industri yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Selain itu, gas pun saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sehingga Arifin pun berharap kebijakan penyesuaian harga gas ini dapat memberikan dampak positif bagi negara. Di antaranya yaitu tambahan pajak dan deviden dari sektor industri dan pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan.
"Lalu meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja," kata dia
Advertisement