Menteri BUMN Sebut Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menempati posisi sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok akan dibantu oleh Wakil Menteri Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris.
"Pak Basuki menjadi komisaris utama Pertamina, dibantu oleh Wamen Pak Sadikin," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. .
Nama Ahok belakangan santer dikabarkan menjadi petinggi di BUMN migas tersebut. Ahok juga sempat datang ke Kementerian BUMN dan bertemu langsung dengan Erick Thohir.
"Intinya kita bicara soal BUMN dan saya mau dilibatkan menjadi salah satu (petinggi) BUMN. Gitu aja. Jabatannya apa BUMN mana saya nggak tahu, mesti tanya ke pak menteri. Itu aja sih," ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2019.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan babak baru Ahok untuk menduduki jabatan di pucuk pimpinan perusahaan pelat merah tinggal menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Arya menyatakan, Ahok telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam regulasi tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi BUMN, seperti persyaratan formal, persyaratan materiil, dan persyaratan lain.
Untuk persyaratan formal, dalam Bab II poin A menyebutkan, direksi perseroan adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali dalam waktu lima tahun sebelumnya pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris serta dewan pengawas yang dinyatakan bersalah dan menyebabkan BUMN atau perusahaan pailit, dan tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN atau perusahaan.