Menteri BP2MI Kunjungi TKW Jember yang Menderita Sakit Aneh
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi Septia Kurnia Rini, Jumat, 20 Desember 2024. Karding datang ke rumah Septia bersama rombongan didampingi Anggota DPR RI Bambang Haryadi.
Karding mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab terhadap seluruh pekerja migran Indonesia, mulai dari sebelum pemberangkatan, penempatan, hingga kepulangan. Namun, atas kondisi yang dialami Septia, Karding tidak bisa berbuat banyak.
Sebab, berdasarkan hasil penelusuran, Septia berangkat ke Singapura tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga tanggung jawab agensi atau majikan hampir tidak ada.
BP2MI juga kesulitan menelusuri data majikan Septia. Septia juga tidak menyimpan nomor majikan. Meskipun Septia mengaku mendapatkan asuransi, namun nomor polisnya tidak diketahui.
Kendati demikian, Karding tetap akan berupaya membantu atas dasar kemanusiaan. Karding meminta Pemkab Jember melakukan pendampingan terhadap Septia sampai yang bersangkutan sembuh dan bisa bekerja kembali. BP2MI nanti akan tetap akan membantu memberdayakan Septia.
"Karena beliau berangkat tidak prosedural, maka kami tidak punya data-data beliau. Kami baru mengetahui saat beliau pulang ke sini. Dia berangkat atas dasar hubungan orang per orang," tuturnya, Jumat, 20 Desember 2024.
Terkait adanya dugaan Septia juga menjadi korban malapraktik di Singapura, Karding tidak ingin berasumsi. Sebab, dirinya tidak memiliki kemampuan berbicara terkait kondisi medis yang dialami Septian.
Lebih jauh, Karding berharap masyarakat mengambil pelajaran atas kejadian yang dialami Septia. Masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri jangan sampai berangkat secara tidak prosedural.
Sesuai aturan, pemberangkatan pekerja migran hanya bisa dilakukan oleh negara melalui perusahaan tertentu, bukan perorangan. Tenaga kerja yang sesuai prosedur akan diserahkan ke majikannya oleh perusahaan.
Penyelundupan Tenaga Kerja Tinggi
Tindak pidana penyelundupan tenaga kerja Indonesia hingga saat ini masih cukup tinggi. Data terakhir tahun 2017 lalu, penyelundupan tenaga kerja sebanyak 4,3 juta orang.
Mereka disebar di berbagai negara, seperti Malaysia, Taiwan, Hongkong, Arab Saudi, dan berbagai negara lainnya. Mereka diselundupkan melalu jalur laut dan udara.
Jalur udara, penyelundupan tenaga kerja bisa dilakukan di seluruh bandara internasional. Sedangkan jalur laut, tempat yang paling banyak dimanfaatkan adalah Batam, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat. Para pekerja yang diselundupkan menggunakan visa undangan sebagai turis, bukan pekerja.
Sejauh ini, lanjut Karding, BP2MI gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya menjadi PMI secara ilegal. Edukasi tersebut dilakukan secara langsung terjun ke desa-desa maupun melalui media sosial
Selain itu, BP2MI juga tidak segan-segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelundupan tenaga kerja. BP2MI telah meminta seluruh UPT di bawahnya agar melakukan jemput bola, bukan sekadar menunggu laporan.
"Kami gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media sosial. Intinya kami menghimbau jangan percaya terhadap ada iming-iming dapat gaji tinggi dan prosedur gampang. Selama berangkat tidak prosedural, bisa mengancam keselamatan dan nyawa," pungkasnya.