Menteri Agraria Tawarkan Tiga Solusi Sengketa, Warga cuma Mau SHM
Sejumlah warga begitu menyesal karena telah memenuhi undangan dari Kanwil BPN Jatim terkait rapat tindak lanjut penyelesaian permasalahan Izin Pemakaian Tanah (IPT) Dua BUMN dan Pemkot Surabaya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 5 Januari 2022.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sengaja mengumpulkan beberapa pihak dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pelindo dan Pemkot Surabaya.
Sebab, berdasar laporan yang ia terima ada permasalahan tanah yang tidak selesai. Mulai di dua tempat milik BUMN dan surat ijo Pemkot Surabaya. Pertemuan itu sengaja ia lakukan untuk mengordinasikan dan memberikan solusi karena aset-aset itu tercatat sebagai kekayaan negara.
"Itu semua tercatat sebagai kekayaan negara. Namun karena masyarakat sudah lama di situ dan sudah padat masyarakat, maka kami menawarkan tiga solusi ke BUMN dan Pemda. Pertama menyerahkan sertifikat hak milik (SHM). Kedua, diberikan HGB di atas HPL. Ketiga, direlokasi biar masalah ini biar tidak berlarut," ungkap Hadi.
Menurutnya, solusi itu bisa dipilih masing-masing pemegang aset untuk bisa segera menyelesaikan masalah berlarut. Dari pertemuan itu, diperoleh kesepakatan bahwa surat Ijo akan diberikan HGB di atas HPL. Kemudian, aset PT Pelindo juga sama termasuk rencana melakukan relokasi. Sedangkan PT KAI masih belum memutuskan.
"PT KAI masih didiskusikan di internal. Bagaimana, apakah akan diberikan HGB di atas HPL, atau (pilihan) yang satu atau ketiga. Karena kalau tidak segera diselesaikan akan berlarut-larut tidak akan selesai," pungkasnya.
Namun, di akhir rapat Ketua WARJOYO (Waringin, Bumiarjo, Joyoboyo), Sudjarwo, sempat emosi ketika akan menyampaikan keluhan karena pihaknya tidak bisa menyampaikan keluhan warga.
"Pertemuan tadi tidak ada beda dengan ludrukan dikelumpukno dikei mangan, dikei ngombe ngono tok, tidak ada penyelesaian. Penyelesaian yang mana? Tidak ada sama sekali. Hanya menawarkan, kami tidak diajak bicara, harapan kami tadi ada diskusi ternyata tidak ada," ungkap Sudjarwo dengan kesal usai rapat.
Sudjarwo mengaku, 30 persen warga WARJOYO dari sekitar 5.000 kepala keluarga sudah memegang sertifikat SHM dari BPN Jatim sejak 1980-an lalu, namun nyatanya itu tidak dianggap karena diketahui lahan yang ditempati adalah aset PT KAI.
"Tetap tidak diakui karena aktiv (milik) PT KAI, padahal yang keluarin sertifikat ya BPN. Makanya saya sempat marah karena saya datang tidak ada diskusi, kami mbok dikasih waktu berbicara. Kalau gini tidak usah menteri saya saja bisa," sesalnya.
Sudjarno mengaku, warga hanya punya satu harapan yakni diterbitkannya SHM bukan dua solusi lain yang ditawarkan. Sebab, ia sudah generasi ke sekian yang tinggal di sana.
"Kami hanya terima SHM karena HGB tidak bisa mewariskan ke anak kita seperti yang kita harapkan, pasti akan timbul masalah lagi dan kita gak mengharap itu," pungkasnya.