Menteri Agraria Hentikan Proyek Pembangunan Meikarta
Megaproyek Kota Mandiri Meikarta di kawasan Bekasi Jawa Barat, akhirnya dihentikan oleh Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Dihentikannya Proyek Kota Mandiri seluas 500 ribu hektar itu menyusul terbongkarnya isu suap terkait perizinan Meikarta yang diduga melibatkan bupati Bekasi dan beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dikonfirmasi melalui ponselnya jumat 19 Oktober 2018, mengatakan Meikarta harus menyelesaikan izinnya dulu.
Banyak izin yang belum dipenuhi tapi proyek Meikarta terus dibangun. "Pembangunan proyek kota mandiri dihentikan, sampai seluruh izin yang terkait dengan proyek tersebut, dipenuhi seluruhnya oleh pengembang," kata Sofyan Djalil.
Proyek Kota Mandiri bernilai Rp278 triliun, kembali menjadi pembicaraan publik setelah KPK berhasil membongkar isup suap terkait izin Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.
Mereka yang jadi tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Febri mengatakan sudah ada realisasi pemberian suap sebesar Rp7 miliar dari totalcommitment fee Rp13 miliar untuk urusan perizinan proyek Meikarta tersebut.
Saat diperkenalkan pada publik Mei 2017 lalu, Meikarta langsung menyita perhatian publik. Saat itu Meikarta disebut-sebut akan menjadi sebuah kota mandiri seluas 500 ribu Ha di koridor Timur Jakarta yang menawarkan sejumlah fasilitas fantastis di dalamnya.
Berbagai keunggulan ditawarkan oleh Meikarta. Mulai dari akses lokasinya yang ditunjang berbagai infrastruktur baru seperti tol layang Jakarta-Cikampek, LRT Jabodebek, kereta cepat Jakarta-Bandung dan sederet fasilitas bertaraf internasional di dalam kota mandiri tersebut.
Nama Meikarta makin melambung setelah promosi atau iklannya ditampilkan secara jor-joran di berbagai media.
Namun seiring perjalanan waktu proyek Meikarta diwarnai oleh sejumlah kontroversi. Berbagai isu miring menerpa Meikarta mulai dari soal perizinan, kontraktor yang tak dibayar, sampai yang paling baru soal kasus suap mengenai perizinan lahan.
Dalam kasus ini PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), telah menunjuk Denny Indrayana, mantan Menkum Ham di era pemerintahan Presiden SBY dan penggiat anti korupsi selaku kuasa hukum pengembang Meikarta.(asm)
Advertisement