Mensos: Santunan Korban Covid Dihentikan karena Perintah Jokowi
Menteri Sosial Tri Rismahari menegaskan, dihentikannya santunan untuk korban Covid-19 yang meninggal dunia, atas kehendak Presiden. Anggaran 2021 untuk santunan bagi
pasien Covid-19 yang meninggal dunia dihapus.
"Kami memahami ada masyarakat yang kecewa dengan dihapusnya satunan tersebut, tapi kami tidak bisa berbuat apa apa, " kata Risma kepada wartawan di Jakarta Rabu 24 Februari 2021.
Menurut Risma Kementerian Sosial sudah memutar otak untuk menutupi kebutuhan dengan anggaran ysng terbatas. Bahkan ia berencana melelang beberapa unit mobil mewah hasil undian yang tidak diambil oleh pemiliknya, karena tidak sanggup membayar pajak.
"Pak Jokowi minta saya untuk membicarakannya dengan Bu Menteri Keuangan," ujar Mensos.
Surat penghentian santunan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," bunyi SE tersebut,
Dengan adanya SE tersebut Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos Herman Koswara dihubungi secara terpisah membenarkan surat tersebut.
"Iya benar, itu sesuai arahan Direktur Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Sosial," kata Herman,
Sebelumnya, Kemensos memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar Rp 15 juta per orang.
"Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama.