Mensos Risma akan Verifikasi Ulang IPWL di Indonesia
Pasca didemo aliansi institusi penerima wajib lapor (IPWL) pecandu narkotika se-Indonesia, Menteri Sosial akan melakukan verifikasi ulang seluruh IPWL dan calon IPWL. Verifikasi ulang ini akan dilakukan oleh tim khusus bentukan Kementerian Sosial.
"Verifikasi ulang ini dibutuhkan dalam rangka untuk menerbitkan SK IPWL terbaru, sebagai landasan hukum dalam melakukan aktivitas rehabilitas korban penyalahguna narkoba," ujar salah satu sumber di kementerian sosial, Jumat, 10 Februari 2023 malam.
Meski demikian, tidak ada penjelasan kapan waktu verifikasi itu dilakukan. Namun, pihak IPWL didorong untuk menyiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam verifikasi.
"Persyaratannya ada persyaratan administrasi, sumber daya manusia, sarana prasana klien seperti sarana rawat inap dan sarana rawat jalan, termasuk ruang konseling," katanya.
Diinformasikan, lembaga penerima wajib lapor bentukan Mensos Khofifah Indar Parawansa ini nasibnya sekarang tidak jelas. Karena sejak menteri sosial dijabat Tri Rismaharini seluruh pendanaan untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap dihentikan.
Bahkan, tenaga sosial seperti pekerja sosial konselor adiksi dialihfungsikan untuk pendataan dan pendampingan yatim piatu. Pengalihfungsian tugas pokok fungsi ini tanpa dilandaskan pada ketetapan atau peraturan yang jelas dan terkesan pemaksaan. Sehingga nasib 984 pekerja sosial menjadi tidak jelas dan tidak menerima upah.
Keputusan penghentian pendanaan untuk IPWL ini didasarkan oleh keputusan menteri sosial terkait peleburan direktorat napza menjadi direktorat kebencanaan.
Diberitakan sebelumnya, aliansi IPWL menggelar aksi di kantor Kemensos RI beberapa waktu lalu. Mereka menuntut Mensos Risma mengkaji ulang kebijakan yang dinilai merugikan sekitar 187 IPWL di Indonesia.
Pendemo menilai kebijakan Risma ini tidak pro terhadap penanganan narkoba di Indonesia yang saat ini semakin meluas. Bahkan, Risma dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap nasib bangsa dalam memerangi peredaran narkoba.
Advertisement