Mensos Minta Polri Serius Tangani Kasus Perudungan Anak di Malang
Kementerian Sosial (Kemensos) meminta polisi menangani serius kasus dugaan perudungan disertai penganiayaan terhadap bocah 13 tahun di Kota Malang.
Hal ini dungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan usai mendatangi Bareskrim Polri, Selasa, 23 November 2021.
"Sampai tadi pagi belum ada penanganan, makanya kami diminta Ibu Menteri (Tri Rismaharini) datang ke sini menyiapkan surat laporan kepada Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," katanya.
Evy mengungkapkan, setelah koordinasi penanganan ternyata telah dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Bentuk penanganannya, kata dia, melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang.
"Teman-teman di Polres Malang sendiri saat ini sudah melakukan upaya penegakkan hukum, sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil," ujar Evy.
Evy mengatakan, Mensos ingin Polri memberikan perhatian khusus atas kasus persekusi anak yang merupakan penghuni panti asuhan tersebut. Kemudian, Mensos berupaya bersinergi dan berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
"Ketika penanganan anak berhadapan dengan hukum pasti akan melihat aspek-aspek khusus untuk anak ya. Ini bisa dilihat ketika katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial," kata Evy.
Kemensos, kata dia, perlu memastikan hak-hak anak berhadapan dengan hukum terpenuhi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemensos juga menawarkan kepada Polri perlindungan terhadap korban.
"Kemensos mempunyai balai anak yang akan memberikan katakanlah rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami anak korban," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap 10 orang terduga pelaku kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun itu. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.
Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya bakal diancam dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka pencabulan terhadap anak bakal diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.