Mensos Juliari Batubara Jadi Menteri Kedua Terjerat Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus bantuan sosial virus Corona (Covid-19). Ia pun menjadi menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor benur lobster.
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Sedangkan 4 orang tersangka lainnya yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19 Kemensos, MJS dan Adi. Sebagai penerima suap, Mensos Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
MJS dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement