Mensos Juliari Batubara Ditahan 20 Hari di Pomdam Jaya Guntur
Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 6 Desember 2020 petang. Pria 48 tahun itu akan menghuni rumah tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020. "JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.
Sebelum ditahan, Juliari Batubara bakal dites Covid-19 dan menjalani isolasi diri selama 14 hari. "Kita lakukan upaya pencegahan Covid-19," ujar Firli Bahuri.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan, pada Sabtu 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Advertisement