Mensos Diduga Terima Suap Rp17 Miliar dari Paket Sembako Bansos
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) tersangkut dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari.
Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.
"Diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu, 6 Desember 2020 pukul 01.00 WIB.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.
Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. "Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Tak berselang lama dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sosial Juliari Batubara akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Minggu dinihari Desember 2020
Menteri asal PDI Perjuangan itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 2.50 WIB. Kedatangannya pun sempat membuat kaget para wartawan karena sebelumnya KPK telah meminta Mensos dan satu tersangka lain yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
Memakai topi dan jaket, Mensos sama sekali tak memberi pernyataan. Dia langsung naik ke lantai atas Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tangga.
Juliari hanya sempat melambaikan tangan kepada wartawan, meski sudah diminta untuk menyampaikan sesuatu.
Mensos Juliari bersama empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun.
KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement