Mensesneg: Hari ini, Surat Pemberhentian WS Diteken Presiden
Menteri Sekretaris Negara M Pratikno mengatakan surat pemberhentian Wahyu Setiawan komisioner KPU sudah di meja Presiden Jokowi.
"Kemungkinan akan diteken Pak Presiden hari ini (Jumat 17 Januari 2020)," kata Pratikno dalam pesan singkat yang diterima ngopibareng.id Jumat 17 Januari 2020.
Surat pemberhentian itu dikirim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari Kamis, 16 Januari 2020 kemarin.
Secara terpisah, juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa pemberhentian tetap anggota KPU RI Wahyu Setiawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan sedang diproses," katanya.
Ia menambahkan, surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara. "Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu," katanya.
Sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap anggota KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 Tata Kerja KPU.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Kamis kemarin, DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.
Wahyu Setiawan terkena OTT KPK terkait suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
Advertisement