Molor, Paling Cepat Besok Amnesti Baiq Nuril Diteken Jokowi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat persetujuan amnesti dari DPR RI, atas terpidana Baiq Nurul sudah di tangannya. Baiq Nuril yang divonis bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebelumnya mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Praktikno menyebut surat dari DPR itu saat ini lagi dipelajari olehnya. "Karena ini menyangkut persolan hukum harus ditangani dengan cermat. Tidak boleh grusah grusuh semua tahapan harus dilalui" kata Mensesneg kepada ngopibareng.id di Kantor Kemensesneg Jakarta, 29 Juli 2019.
Menurut Mensesneg, setelah surat dari DPR RI dipelajari dan tak ada masalah, kemudian akan diparaf. Setelah surat diparaf baru kemudian diserahkan kepada Presiden.
Praktikno memperkirakan persetujuan amnesti dari Presiden Joko Widodo tak bisa dilakukan hari ini. Presiden Joko Widodo hari ini masih melakukan kunjungan kerja ke Tapanuli Sumatera Utara.
"Mungkin baru Selasa 30 Juli 2019, sampai di tangan Presiden. Kalau tidak ada masalah, keputusan amnesti dari presiden, bisa langsung diteken," kata Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut akan menandatangani surat pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril pada Senin hari ini, 29 Juli 2019. "Insya Allah hari Senin saya tandatangani. Kalau nggak hari Senin ya maksimal hari Selasa," kata Presiden di Jakarta pada Jumat malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan kasasi yang menghukum Baiq Nuril, seorang pegawai honorer di Mataram, sempat menuai polemik. Berbeda dari tingkat pertama, putusan kasasi justru menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman itu dijatuhkan majelis kasasi karena Nuril dinilai terbukti melakukan penyebaran percakapan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram berinisial M. Sebelumnya, Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 dengan berdasarkan putusan PN Mataram No. 265/Pid.sus/2017. Namun, putusan PN ini tidak dijadikan pertimbangan MA dalam membuat putusan.
Akibat pelanggaran itu, ia tak hanya diganjar enam bulan penjara, tetapi juga denda 500 juta rupiah. Jaksa sudah menyatakan menunda eksekusi Nuril karena ada petunjuk dari atasan. Kasus ini menaruh perhatian publik bahkan Presiden Joko Widodo ikut merespon.
Ketua Harian Masyarakat Permantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI), Dio Ashar mengatakan seharusnya Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi kekuasaan kehakiman mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga kesatuan hukum.
Mahkamah Agung menurut dia menangani perkara kasasi hanya memeriksa penerapan hukum (judex juris) dari pengadilan di bawahnya. Dengan begitu tidak akan terjadi putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya. “MA tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap fakta (judex facti), tapi hanya penerapan hukum,” ujar Dio.