Menristekdikti: Pemalsu Ijazah Seperti Qomar harus Dipenjara
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir menilai pelawak senior Nurul Qomar seharusnya ditahan karena menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) palsu.
Nasir menegaskan, ijazah palsu tak boleh dipakai oleh siapa pun. "Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan, karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apapun," tegas Nasir.
Berdasarkan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.
"Kenapa harus ditahan, karena begitu saya menjadi menteri sudah saya tutup. Kalau ada yang masih ada ijazah palsu tidak jera, maka harus ditahan untuk memberikan efek jera," jelas Nasir.
Nurul Qomar yang merupakan mantan DPR melamar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah. Di curriculum vitae (CV), Pria 59 tahun itu hanya melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kemudian Qomar dilantik menjadi Rektor Umus pada 9 Februari 2017. Saat kampus itu menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017, Qomar tak bisa menunjukkan ijazah aslinya.
Pihak kampus meminta Qomar mengundurkan diri dan melaporkan kasus pemalsuan ijazah itu dilaporkan ke Polres Brebes. (yas)