Menristekdikti Benarkan Ada Tujuh Kampus Terpapar Faham Radikal
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir akhirnya buka suara terkait temuan Badan Intelejen Negara (BIN) yang menyebutkan tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia terpapar paham radikalisme.
Nasir membenarkan hal tersebut. Ia pun mengaku pihaknya sudah menempuh upaya untuk mengantisipasi makin tersebarnya paham itu, dengan cara mendata seluruh dosen dan mahasiswa yang disinyalir terpapar paham radikal, hal itu bahkan sudah dilakukannya sejak 2017 lalu.
"Masalah terpapar radikalisme ini perlu kami sampaikan perguruan tinggi yang terpapar radikalisme ini semua rektor sudah saya minta untuk melakukan profiling semua dosen dan mahasiswa dari 2017 saya minta itu," kata dia, saat di temui di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis 22 November 2018.
Di dalam profiling, kata Nasir, memang ditemukan beberapa dosen dan sejumlah mahasiswa yang disinyalir terpapar paham radikal. Pihaknya langsung melakukan pembimbingan kepada oknum-oknum tersebut.
Nasir mengatakan, kemungkinan terburuknya oknum tersebut menolak untuk menjalani bimbingan dan enggan kembali pada paham NKRI, Kemenristekdikti secara tegas meminta yang bersangkutan untuk keluar dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau dia suruh milih apakah dia ingin ke NKRI atau keluar. Kalau keluar ya sudah keluar dari PNS. Kalau kembali ke NKRI, akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pembinaan," kata dia.
Ia bahkan mengungkap telah menemukan empat dosen yang diduga kuat terpapar paham radikal di sejumlah daerah.
"Kami telah menemukan empat dosen yang ketahuan jelas. Di Semarang, Surabaya, Bandung dan Solo ada. Kami-kami melakukan pembinaan dan menyuruh mereka untuk membuat suatu pernyataan tertulis, dia memilih keluar dari NKRI atau bertahan," kata dia.
Sementara itu, dari segi mahasiswa, Nasir mengatakan pihaknya sendiri telah mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, tentang Pembinaan Ideologi Bangsa Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus.
"Permen 55 itu, saya siap kan supaya apa? Empat pilar kebangsaan harus kita wujudkan di negeri ini, NKRI, UUD, Pancasila Bhinneka Tunggal Ika. Permen 55 itu dalam rangka bagaimana mahasiswa menjadi harmonis baik dalam jampus maupun di luar kampus dalam kegiatan ekstranya," kata dia.
Kongkritnya kata dia, setiap kampus nanti akan dibuat Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa, yang anggotanya mahasiswa dari beragam organisasi kampus yang sudah ada sebelumnya. Setiap organisasi diwakilkan oleh satu orang. Kelompok Cipayung ada, HMI, PMII, GMNI, dan sebagainya.
"Mereka akan menerima pembelajaran dari dosen pembimbingnya untuk melakukan pengawalan terhadap ideologi bangsa tersebut," kata dia.
Sebelumnya, dalam temuannya BIN membenarkan data yang pernah dilansir Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait 39 persen mahasiswa dari tujuh perguruan tinggi negeri di Indonesia, simpatik terhadap gerakan radikalisme. (frd)