Menpora Imam Nahrawi: Saya Legowo Melepas Jabatan Menpora
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan legowo dan tidak akan nggandoli jabatan Menpora yang dipercayakan Presiden Jokowi kepada dirinya. Presiden selaku pemegang hak prerogatif, kalau akan mencabut mandatnya tersebut, Menpora menyatakan ikhlas.
"Tapi saya yakin, Bapak Presiden akan melihat dengan arif dan bijak atas keputusan KPK, yang menetapkan saya menjadi tersangka kasus dana hibah KONI," kata Imam ketika dihubungi ngopibareng.id Kamis pagi 19 September 2019.
Menpora akan berbicara dengan Presiden Jokowi soal status tersangka yang melekat pada dirinya.
"Karena saya baru tahu sore kemarin, beri kesempatan saya berkonsultasi dengan presiden," kata Imam.
Konsultasi itu disampaikan Imam atas pertanyaan apakah akan mengundurkan diri selepas menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, Imam sebelumnya mengaku akan mematuhi proses hukum di KPK. Namun Imam menepis dugaan penerimaan suap padanya.
"Dari awal saya katakan tidak seperti yang dituduhkan itu," katanya.
Dalam jumpa pers di KPK Rabu 18 September 2019 , Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan penerimaan duit suap ke Imam. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 September.
Dia mengatakan Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan 26,5 miliar. Dia tercatat memiliki harta Rp 22,6 miliar.
Harta Imam terdiri atas 12 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 14 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Sidoarjo hingga Jakarta Selatan. Selain itu, Imam tercatat memiliki empat unit mobil. Total nilai keempat kendaraan milik Imam tersebut ialah Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) di KPK Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar. Dia juga punya surat berharga senilai Rp 463 juta serta kas dan setara kas Rp 1,7 miliar.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar. Uang suap tersebut bahkan nilainya lebih besar dibanding nilai harta yang dilaporkan Imam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Hanif Dakiri, dihubungi terpisah terkait keputusan KPK yang menetapkan kader PKB Imam Nahrowi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI, mengatakan PKB masih mendalami kasus yang sebenarnya seprti apa.
"Sebagai sahabat saya sudah menemui Imam, saya berpesan agar tetap tabah menghadapi cobaan ini," kata Hanif. Imam sendiri merasa terpukul dengan keputusan KPK tersebut. Menurut kejadiannya tidak seperti yang dituduhkan, kata Hanif.