Menpora Akui Berikan Disposisi untuk Dana Hibah Proposal KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam persidangan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku telah memberikan disposisi terkait pencairan dana hibah pengajuan proposal untuk program peningkatan prestasi atlet.
"Ya, pada tahun 2018 tanggal 6 Desember saya lihat ada di meja kerja saya, setelah itu saya tahu," kata Imam dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Imam mengaku, memang memberikan disposisi proposal tersebut kepada terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Hal itu dilakukan karena setiap surat pengajuan proposal dari masyarakat atau pihak lain akan disetujui atau dilakukan disposisi Menteri, atau jajarannya dalam proses persetujuan.
"Kepada masyarakat kami berikan dana yang meminta. Jadi, setiap masyarakat yang ajukan permohonan soal olahraga kami fasilitasi sepanjang dananya tersedia di Kementerian," kata Imam.
Dalam putusan, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menyebut Imam Nahrawi menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Pemberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotokolan Kemenpora Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya.
Selain itu, dalam putusan disebut juga Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp 2 miliar pada Maret 2018 di kantor KONI. Ulum juga terbukti menerima Rp 500 juta pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI.
Kemudian, Arief Susanto pernah menerima Rp 3 miliar. Ulum kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI pada Mei 2018 sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah menerima rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima suap terkait dana hibah KONI. (ant)