Menpan-RB Tegaskan Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, tenaga honorer tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, aturan THR hanya berlaku untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami tak mengatur THR untuk honorer, yang diatur ASN dan PPPK. Untuk PPPK dapat 50 persen dari tunjangan profesi, misalnya seperti guru," ujar Abdullah ditemui di ASEEC Unair Kampus B, Selasa, 11 April 2023.
Abdullah mengatakan, pada tahun ini PPPK mendapatkan THR dari yang biasanya tidak mendapatkan.
"Mulai tahun ini mereka (PPPK) dapat 50 persen dari tunjangan profesi. Sehingga mulai tahun ini PPPK dapat THR. Ini bentuk afirmasi Presiden untuk tenaga PPPK," terangnya.
Karena itu, Anas berharap nantinya ada sistem yang lebih baik untuk perekrutan tenaga honorer. Supaya data yang dilaporkan kepada kementerian sesuai dengan aturan yang dikeluarkan.
Selain itu, tenaga honorer pada 28 November 2023 akan dihapuskan, hal ini berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski demikian, beberapa kepala daerah mengaku masih mengusahkan adanya THR untuk tenaga honorer di lingkungan kerjanya masing-masing. Seperti yang dilakukan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Advertisement