Menpan-RB Janjikan Solusi Alternatif Untuk Tenaga Honorer
Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjanjikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat tenaga honorer dihapuskan November 2023 nanti.
Diketahui, aturan ini tertuang dalam berdasarkan pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Di DPRD sudah disampaikan terkait honorer, memang itu menjadi agenda besar. Mestinya sesuai dengan PP 49/2018, 28 November tahun ini terakhir tidak ada lagi tenaga honorer. Kalau ini diterapkan akan terjadi kegaduhan besar, PHK masal untuk itu kami cari jalan tengahnya," ujar Abdullah Anas ditemui di Unair Kampus B, Selasa, 11 April 2023.
Saat ini, ujar Abdullah pihaknya sedang mencari solusi dengan para Bupati, Gubernur dan Asosiasi Walikota dan DPR terkait bagaimana prosedur perekrutan tenaga kerja nantinya.
"Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas," terangnya.
Ia menyebut tenaga honorer meningkat tajam dari tahun 2014, pada tahun 2014 hanya berjumlah 410 ribu orang saat ini, pada 2023 berjumlah 2,3 juta. Untuk itu harus ada solusi atau jalan keluar atas nasib tenaga honorer ke depannya.
Lanjutnya, solusi tersebut harus ada sebelum tanggal 28 November nantinya. "Kami sedang mencari jalan tengah bersama asosiasi dan formatnya hampir ketemu. Tetapi kemarin DPR memerintahkan kami sebelum tanggal 28 November kami diminta solusi alternatif," papar mantan Bupati Banyuwangi ini.
Menurutnya, solusi harus segera didapatkan agar tak menganggu pelayanan publik. Sebab, tenaga honorer selama ini sudah banyak membantu pelayanan publik pemerintah daerah.
"Maka harapan kami ke depan ada audit data terhadap sejumlah honorer dan BPKT, supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," tutupnya.