MenPAN RB Izinkan PNS Bekerja di Rumah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi penularan virus corona.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu 15 Maret 2020.
Dengan adanya kebijakan ini, Tjahjo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan bagi PNS untuk kerja dari rumah.
Meski demikian, tak semua PNS bisa bekerja dari rumah. Nantinya PPK akan menentukan PNS mana saja yang bisa bekerja dari rumah dan yang bekerja di kantor.
"Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.
Lebih lanjut, Tjahjo memerintahkan PPK KemenPAN RB untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan dengan baik. Selain itu, ia memastikan tunjangan pegawai tidak dipotong meski tidak masuk kantor.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," ujar Tjahjo, dilansir dari Kumparan.
Sebelumnya, jumlah infeksi virus corona di Indonesia terus meningkat. Per Sabtu 14 Maret, jumlah kasus mencapai 96 orang dengan jumlah pasien meninggal sebanyak lima orang.