Menpan: Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian/Lembaga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan, jabatan fungsional TNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 bukan ditempatkan di kementerian atau lembaga, namun ditempatkan di internal TNI dan tidak menduduki jabatan struktural.
"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI/Polri masuk ke ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Tidak ada wacana itu," katanya di Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa.
Mantan Wakil Kepala Polri itu menambahkan jabatan fungsional TNI tersebut dibutuhkan sesuai keahlian, di antaranya tim analisis dan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dimiliki lebih spesifik.
"Karena memang yang namanya dinamika, perkembangan situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga ahli tenaga teknis di bidangnya," ucapnya.
Syafruddin mengharapkan masyarakat tidak salah pengertian dengan adanya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu.
Sedangkan penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga diatur terpisah melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada Pasal 47 ayat 2 dalam undang-undang itu disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara dan sandi negara.
Selain itu lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan mahkamah agung.
Penempatan itu pun berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen tersebut.
Sementara itu, informasi terkait Perpres Nomor 37 Tahun 2019 terkait Jabatan Fungsional TNI itu diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet.
Dalam laman itu disebutkan perpres lahir atas pertimbangan untuk melaksanakan Pasal 31 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Dalam perpres itu disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI itu mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi. Adapun kategori jabatan fungsional TNI, menurut perpres, terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian meliputi ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan, yakni penyelia, mahir, terampil dan pemula. (ant)
Advertisement