KSPI Menolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitmen buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal, di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020
Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan bahwa buruh merasa dikhianati.
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak diakomodir," ujarnya.
Ditambahkan Said, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Sementara, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja telah diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Naskah itu diantarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski sudah diserahkan ke Jokowi, namun hingga pagi ini UU tersebut belum bisa diakses publik lewat saluran resmi pemerintah dan DPR.
Advertisement