Ajakan Rujuk Ditolak, Pria Asal Surabaya Ini Bakar Rumah Mantan
Pria pengangguran asal Surabaya berinisial RZ, berusia 35 tahun, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Gubeng lantaran melakukan aksi perusakan dengan cara membakar rumah milik mantan istrinya di Jalan Pucangan, Surabaya. Akibat aksi pelaku ini, rumah milik korban beserta isinya ludes terbakar.
Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil Hartono, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP. Serly Mayasari, menuturkan bahwa aksi tersangka yang nekat membakar rumah mantan istrinya didasari motif rasa sakit hati. Pasalnya mantan istri tersangka menolak rujuk kembali dengannya.
“Jadi mantan istrinya nggak mau rujuk lagi sama tersangka, sehingga tersangka nekat membakar rumah mantan istrinya,” ujar Naufil pada Senin, 1 Juni 2020.
Naufil menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 28 Mei 2020 sekira pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu bermula saat tersangka mendatangi rumah mantan istrinya di Jl. Pucangan, Surabaya.
Kedatangannya kali ini untuk mengajak mantan istrinya kembali bersamanya. Namun mantan istrinya menolak untuk rujuk dengan tersangka, sehingga tersangka pria tersebut marah.
“Kemudian muncul niat buruk tersangka untuk mencoba membakar rumah mantan istrinya dengan cara membakar bantal menggunakan korek api, selanjutnya melemparkan bantal yang penuh kobaran api dekat buku-buku, sehingga menyebabkan kebakaran,” terang Naufil.
“Pada saat itu juga korban sedang berada di rumah tetangganya, begitu korban melihat kepulan asap yang membakar rumahnya, korban pun berteriak dan pelaku langsung melarikan diri,” sambungnya.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kediri, Jawa Timur. Namun polisi berhasil mengendus keberadaannya. Sehingga pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka.
Naufil sendiri menyebutkan, dari hasil olah TKP, polisi berhasil menemukan dua kantong plastik bening yang berisikan abu dari sisa kebakaran. Diduga, dua kantong plastik yang terbakar itu digunakan untuk menyulut bantal yang dibakar oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 187 KUH Pidana yang secara sengaja menimbulkan kebakaran. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.