booking korban untuk diajak berhubungan badan akan tetapi oleh korban ditolak," urainya. Akibat ditolak, diduga pelaku marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah korban dianiaya, pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku. Kemudian korban langsung dilarikan oleh tetangganya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polsek Pakis untuk tindak pidana penganiayaa Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUH Pidana. "Identitas pelaku yang diketahui oleh korban berinusial AR, umur 30 tahun. Alamat pelaku masih belum diketahui dan masih dalam penyelidikan polisi," pungkasnya. (umr/amr)