Menko Ekonomi : Bahan Pokok dan Transaksi Pembayaran Tidak Kena PPN 12 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan pokok, transaksi pembayaran seperti QRIS dan e-toll tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada awal Januari 2025.
Airlangga menjelaskan, bahwa pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12% untuk transaksi QRIS, sama seperti penggunaan kartu debit. “Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin 23 Desember 2024.
Dia juga menerangkan bahwa QRIS sejatinya telah digunakan di berbagai negara, mulai di Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. “Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak PPN. Karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” jelasnya.
Airlangga menyampaikan bahwa pengenaan PPN 12% juga tidak dikenakan untuk moda transportasi, seperti membayar e-toll. “Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN. Jadi jangan dipolak-polak,” tekannya.
Selain itu, Airlangga menambahkan bahan pokok penting juga tidak dikenakan PPN 12%, mulai dari turunan tepung terigu, Minyakita, serta gula. Adapun, Menko Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga tidak mengenakan PPN 12% untuk sektor transportasi seperti tarif tol, kesehatan, dan pendidikan. “Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” imbuhnya.
Menko menegaskan prinsipnya pemerintah tidak mengenakan PPN 12% untuk QRIS. “Saya tegaskan, tidak ada PPN-nya (QRIS). Jadi jangan dianalisa macam-macam lagi. Kemarin ada dianalisa,” tuturnya. Airlangga kembali menekankan bahwa PPN 12% dikenakan adalah untuk barang dan jasa, bukan untuk transaksi.“
Yang dikenakan itu kan barang, bukan terhadap transaksi,” kata Airlangga memperjelas keterangannya.