Menlu: TKI yang Lolos Hukuman Mati Sudah Tiba di Indonesia
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan TKI yang lolos hukuman mati di Arab Saudi, Ety Binti Toyyib masih belum diserahkan ke pihak keluarga. Menurut Retno, hal ini belum dilakukan karena protokol kesehatan masih belum selesai dilakukan.
"Mengenai kepulangan saudara Ety binti Toyyib ke Indonesia, yang bersangkutan adalah terpidana qisas untuk kasus pembunuhan pada tahun 2002. Nah sebenarnya pada hari ini kita berencana untuk melakukan serah terima kepada keluarga tetapi proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih ada atau seluruh protokol kesehatan belum selesai dijalankan," kata Retno dalam telekonferensi pada Jumat 10 Juli 2020.
Retno menjelaskan, proses pembebasan Ety merupakan proses yang memakan waktu tidak sebentar. Mulai dari proses litigasi hingga proses pengampunan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
"Saudara Ety tiba di Tanah Air pada tanggal 6 Juli yang lalu dan sebenarnya kalau kita lihat pembebasan atau proses pembebasan Ibu Ety ini merupakan proses yang sangat panjang. Kemudian proses litigasi sampai pada proses pemaafan," ucap Retno.
Dalam menangani kasus ini, menurut Retno, perwakilan RI di Arab Saudi telah melakukan berbagai pendekatan terhadap pihak keluarga korban. Bahkan, kata Retno, Presiden Joko Widodo juga telah menulis surat kepada Raja Arab Saudi terkait kasus tersebut.
"Presiden juga telah menulis surat ke Raja Arab Saudi sebanyak dua kali. Alhamdulilah teman-teman, upaya tersebut membuahkan hasil dan pihak ahli waris, ini yang menjadi kunci sebenarnya, pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan tanazul atau pemaafan bagi Ibu Ety," ujar Retno.
Retno pun mengatakan Kelu akan terus mengupayakan kerja sama di bidang pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Retno juga berharap agar setiap WNI yang ada di negara lain dapat mematuhi hukum negara setempat serta melaporkan diri apabila mengalami masalah saat bekerja.
"Ke depan kita akan terus bekerja keras terutama memperkuat kerja sama untuk penguatan aspek pencegahan. Pencegahan ini akan semakin efektif jika dari sejak proses rekrutmen dapat diberikan pemahaman mengenai hukum dan aturan baku yang berlaku di negara tujuan pekerjaan," kata Retno..
"Selain itu, edukasi kepada para pekerja migran Indonesia juga penting untuk dilakukan, terutama hal yang menyangkut antara lain pentingnya bagi semua WNI untuk mematuhi hukum setempat, kemudian pemahaman kepada WNI untuk tidak mengambil langkah-langkah yang tidak melawan hukum jika menghadapi suatu masalah. Dan yang ketiga melaporkan segera ke perwakilan atau hubungi perwakilan Republik Indonesia terdekat jika menghadapi masalah," imbuhnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, bahwa Ety masih menjalani proses karantina. "Ibu Ety masih menjalani proses karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku," katanya.
Diketahui, Ety binti Toyyib merupakan TKI asal Majalengka, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar.
Ety Toyyib merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, Ety didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi. Ety dituduh meracuni sang majikan.