Menlu RI: China Jangan Main Api, Perairan Natuna Milik Indonesia
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas terkait Laut Natuna yang diklaim China sebagai wilayah teritorialnya.
Retno menegaskan kapal China telah melakukan pelanggaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Sabtu 4 Januari 2020.
Retno menegaskan ada 4 sikap yang diambil Indonesia terkait pelanggaran yang dilakukan China di Perairan Natuna. Retno menegaskan bahwa kapal ikan China telah melakukan pelanggaran di wilayah NKRI.
"Telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE Indonesia," kata Retno.
Retno mengatakan China jangan main api. Perairan Natuna adalah wilayah ZEE Indonesia. Hal itu telah ditetapkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
"Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982," ujarnya.
Retno menyebut China adalah anggita dari UNCLOS 1982. Sehingga Retno meminta Tiongkok untuk menghormati hukum tersebut.
"Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu part (anggota) dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati, implementasi dari UNCLOS 1982," kata Retno.
Lebih lanjut, Retno menegaskan Indonesia tidak akan mengakui klaim 9 Garis Putus-putus atau Nine-Dash Line sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu. Menurut Retno Nine-Dash Line tidak memiliki dasar hukum internasional.
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum Internasional terutama UNCLOS 1982," katanya.
Advertisement