Menkumham Usulkan Izin Praktik Dokter Jadi Kewenangan Negara
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melontarkan gagasan agar izin praktik kedokteran diserahkan ke negara. Dia tidak setuju kalau izin praktik dokter diserahkan ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis, 31 Maret 2022.
Pernyataan Yasonna sekaligus merespon polemik rekomendasi pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, hasil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam Muktamar ke-31 di Aceh beberapa waktu lalu.
Yasonna menilai, organisasi profesi semacam IDI mestinya cukup hanya mengurus kualitas dan memperkuat profesi kedokteran, alih-alih mengurus izin praktik kedokteran.
Yasonna juga menyinggung alasan masyarakat yang memiliki persepsi soal kualitas sejumlah rumah sakit di daerah-daerah dan luar negeri.
"Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? Padahal S1-nya dokter-dokter itu apalagi yang dari Malaysia itu kebanyakan dari Indonesia," kata Yasonna.
Politikus PDIP itu mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Dia ingin agar UU itu dikaji kembali.
"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," kata Yasonna.
Undang Empati
Empati untuk dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia semakin luas. Empati itu datang dari teman seprofesi, anggota DPR RI dan sejumlah perwira tinggi, pejabat negara serta dari masyarakat luas dalam bentuk testimoni.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan dengan tegas mengatakan, pemecatan Terawan tidak sah, dan terkesan arogan. Ia telah mempelajari berkas yang menjadi dasar pemecatannya.
Surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), bersifat rekomendasi. Pengurus IDI yang lama demisioner sedang yang baru belum dilantik.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," ujar Dasco, Kamis 31 Maret 2022.