Menkumham Keluarkan Aturan Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia
Kementrian Hukum dan HAM menerbitkan larangan bagi orang untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus COVID-19 di wilayah Indonesia menyusul pandemi corona yang melanda lebih dari 150 negara di dunia.
Menkumham Prof. Yasonna H Laoly mengatakan, bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian:
Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose).
Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat.
Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis Nasional.
Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan:
Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.
Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19.
Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemic Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.
Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Peraturan Menkumham ini sekaligus menjawab informasi seliweran yang menyebutkan warga sendiri tidak boleh masuk ke daerah lain, sementara orang asing bebas keluar masuk di Indonesia.