Kasus Setnov Plesir, Menkum HAM Enggan Mundur
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly, menegaskan, hanya Presiden Joko Widodo yang berhak memberhentikan dirinya dari anggota kabinet. Karena kewenangan itu ada di tangan presiden selalaku pemegang hak prerogatif.
Pernyataan Yasonna Laoly itu terkait dengan semakin kencangnya desakan agar Politisi PDI Perjuangan mundur dari menteri karena dianggap tidak bisa memimpin anak buahnya yang mengakibatkan sering terjadinya kongkalikong antara petugas Lembaga Pemasyarakatan dengan narapidana korupsi. Akibat adanya kong kalikong tersebut, narapidana korupsi bisa plesir dengan bebas dan mendapat fasilitas "VIP" di dalam Lapas. Kejadian ini oleh aktivis HAM dinilai merusak rasa keadilan.
Yasonna memahami ada pihak yang tidak senang dengan dirinya sebagai Menkum HAM, sehingga sering membesar-besarkan masalah. Seakan akan dirinya melakukan pembiaran terhadap anak buahnya yang melanggar disiplin dan aturan.
"Sudah banyak kepala Lapas yang dicopot dan diadili kok masih dibilang melakukan pembiaran," kata Menkum HAM dalam keterangan tertulis Senin 17 Juni 2019.
Sebelumnya para penggiat penegakan hukum dan keadilan mendesak Yasonna mundur. Dia dinilai tidak pantas menduduki jabatan yang erat hubungannya dengan penegakan hukum dan keadilan.
Aktivis hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly mundur terkait kasus plesiran terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Sebelumnya, Novanto kepergok plesiran ke toko bangunan yang berada di Padalarang. Dalam foto yang beredar, Novanto tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.
Dalam foto itu, Novanto tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah yang diduga istrinya Setnov.
Atas hal itu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mundur. Menurut Arif, Yasonna Laoly perlu memberikan tanggapan terkait hal ini. Karena hal ini bukanlah kali pertama Setya Novanto ketahuan plesiran.
"Yang jelas ini kacau lah. Harus betul-betul dievaluasi," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana di Kantor LBH Jakarta, saat dihubungi ngopibareng.id Senin 17 Juni 2019.
Namun, bukan kali pertama saja Setya Novanto berulah. Sebelumnya, Setnov juga pernah plesir dan mendapatkan beberapa fasilitas istimewa selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Setnov pernah berplesir saat masih menjalani masa vonis 15 tahun penjara. Aksi plesiran Setnov ini terungkap dalam fakta baru sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Cerita pelesiran Setnov diungkap oleh Wahid saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Di dalam persidangan, Wahid duduk sebagai saksi atas ajudannya Hendry Saputra. Dia mengungkapkan Setnov mulanya berizin berobat untuk rawat jalan di RS Santosa, Bandung. Namun tidak kembali ke Lapas. Wahid mengaku tidak sempat bertanya ke mana Setnov pergi.
"Saya nggak tahu ya itu di lapangan. Izinnya berobat ke rumah sakit Santosa, tapi nggak tahu habis itu kemana," ucap Wahid seusai persidangan.
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Utami mengatakan
Kemenkum HAM juga masih mendalami alasan mantan Ketua DPR itu pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang. (asm)