Menkopolhukam Minta Polisi Tindak Pelaku Sweeping Natal
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI Prof. Mahfud MD menegaskan, tidak ada aksi sweeping pada perayaan Natal pada tanggal 25 Desember 2019 nanti. Jika pun nantinya ada dan diketahui, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada sweeping perayaan. Kalau pun ada dan diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Saya juga meminta aparat untuk menyelesaikannya melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping," kata Prof. Mahfud MD saat ditemui usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Pondok Pesantren Al-Amin Ngasinan Rejomulyo Kota Kediri Sabtu 21 Desember 2019.
Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, yang boleh melakukan sweeping itu adalah polisi dan tentara. Sesuai konstitusi yang berhak untuk memegang senjata dan melakukan kekarasan untuk menjaga negara dan tegaknya hukum adalah polisi dan tentara.
"Yang boleh melakukan sweeping itu, polisi dan tentara. Menurut konstitusi yang boleh memegang senjata dan melakukan kekerasan untuk menjaga negara dan tegaknya hukum hanya polisi dan tentara di negeri ini. Lainnya tidak ada," tegasnya.
Sebelumnya, Prof. Mahfud MD menghadiri Wisuda Program Sarjana Magister Universitas Islam Kadiri (Uniska) di Gelanggang Olahraga Joyobo Kota Kediri. Setelah acara ini, Mahfud kemudian juga bertandang ke Pondok Pesantren Al-Amin Ngasinan, Kediri untuk menjadi pembicara dalam sebuah seminar.