Menkopolhukam Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim
Menkopolhukam Mahfud MD viral. Ini bermula dari beredarnya surat terkait ditunjukkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ad interim.
Dalam surat bernomor 821.1/4837/SJ tersebut tertulis hal: Penunjukan Mendagri Ad Interim yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan Kemendagri.
Namun, menurut Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, surat bernomor 821.1/4837/SJ itu kemudian dibatalkan. Surat itu diralat lantaran Mendagri Tito Karnavian pergi ke Singapura pada akhir pekan, sehingga tidak ada surat-menyurat di institusinya.
Kemendagri memberikan klarifikasi terkait penunjukan Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim. "Surat sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 28 Agustus 2020.
Benni menjelaskan penunjukan Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim merupakan kewenangan Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020. Dia menegaskan pembatalan atas surat bernomor 821.1/4837/SJ, tak mempengaruhi penunjukan tersebut.