Menkominfo: Polisi yang Minta Blokir Situs Skandal Sandiaga
Situs black campaign (kampanye hitam) membeberkan skandal mesum calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Sandi dikabarkan mempunyai masa lalu yang gelap berkaitan skandal dengan perempuan idaman lain. Materi black campaign itu dimuat dalam situs www.skandalsandiaga.com.
Situs itu dengan vulgar memaparkan sejumlah skandal Sandi dengan perempuan cantik berinisial MB.
Sosok wanita cantik ini dulunya adalah pegawai di salah satu perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Namun ia mendapat posisi strategis semenjak Sandi menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Tak hanya MB, situs tersebut mengungkap affair Sandi dengan sejumlah wanita lainnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan bahwa situs tersebut telah diblokir atas permintaan dari kepolisian, bukan dari Bawaslu sehingga tidak terkait dalam konteks kampanye Pilpres.
"Kalau (kasus) Pak Sandi dilaporkan ke polisi dan polisi melihat ada tindak pidana. Itu jelas melanggar UU ITEm bukan karena (dia) capres atau cawapres," kata Rudi, Kamis 27 September 2018.
Empat hari lalu, situs skandalsandiaga.com masih bisa diakses di internet. Kini, situs tersebut sudah tidak bisa diakses kembali.
Rudi mengatakan, Kemenkominfo akan melakukan tindakan yang sama jika ada masyarakat lain yang mengalami kasus serupa.
"Jika merasa dirugikan masyarakat bisa melaporkan suatu konten atau laman ke pihak kepolisian. Jika kemudian dinyatakan melanggar UU ITE, Kemenkominfo akan memblokirnya," terang Rudi. (yas)
Advertisement