Menkominfo Minta Akun Penyebar Hoax Pilkada Ditutup
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta sejumlah platform media sosial untuk menutup akun-akun berisi konten yang tidak sesuai dengan aturan pilkada.
"Kami minta akun-akun yang melanggar aturan dalam regulasi pilkada di-take down (ditutup)," ujar Rudiantara di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut dia, akun-akun yang termasuk melanggar aturan dalam pilkada itu, di antaranya yang memuat informasi maupun berita bohong atau hoax, serta ujaran kebencian.
Rudiantara menekankan agar platform media sosial dapat lebih tegas dalam menindak akun-akun itu menjelang dilaksanakannya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Ia menambahkan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah mendatang, Bawaslu diberikan kewenangan untuk merekomendasikan penutupan akun yang terbukti memuat konten negatif.
"Permintaan take down itu yang paling tahu Bawaslu. Jadi tidak ada alasan lagi kalau Bawaslu meminta, kemudian platform tidak `take down`," kata Menkominfo.
Pemerintah serta dua lembaga penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu menjalin kerja sama dengan sembilan platform, yaknii Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia dan METUBE.
Sembilan platform ini akan membantu pelaksanaan Pilkada 2018 serta Pemilu 2019, menjadi bersih dari hoaks maupun ujaran kebencian. (ant/frd)
Advertisement