Menkominfo akan Mediasi Gaduh Pencopotan Dirut TVRI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan lakukan mediasi buntut penonaktifan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Mediasi dengan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI karena yang menonaktifkan Helmy adalah Dewan Pengawas TVRI.
"Pak Helmy dan Ketua Dewan Pengawas akan dimediasi oleh Pak Menteri Kominfo jam 13.00 WIB siang ini," kata Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra, Jumat 6 Desember 2019.
Terkait rencana mediasi ini, TVRI yang sedianya akan menggelar konferensi pers hari ini, dibatalkan. "Kami masih menunggu hasil mediasi, jadi konferensi pers ditiadakan dulu," ujar Apni.
Sekadar diketahui, Helmy melawan proses penonaktifan dirinya dari Direktur Utama TVRI. Helmy diberhentikan oleh Dewan Pengawas dengan surat pemberhentian nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tertanggal 5 Desember 2019.
Surat pemberhentian itu berisi keputusan rapat Dewan Pengawas TVRI yang membebastugaskan Helmy dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Sementara itu, Menkominfo Johnny Plate mengatakan kegaduhan di TVRI harus segera diakhiri. "Saya minta tidak perlu ribut-ribu," ujar Johnny, Jumat 6 Desember 2019.