Menko Polkam Pasang Badan untuk Din Syamsuddin
Menko Polhukam Mahfud MD pasang badan untuk Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Din Sysmsuddin. Mahfud memberikan jaminan bahwa pemeritah tidak akan memeriksa Din.
"Pemerintah tetap mengakui ketokohan Pak Din Syamsuddin dalam berbangsa dan bernegara, tidak ada yang diragukan," kata Menko Polhukam secara virtual Minggu 14 Februari 2021.
Mahfud mengakui, mantan Ketua PP Muhammadiyah dan MUI tersebut memang sering melontarkan kritik kepada pemerintah. Dan kritik dari Pak Din itu diperlukan. Bahkan ia selama ini sering bersama Din untuk mendiskusikan masalah aktual di tanah air.
"Saya tegaskan lagi bahwa pemerintah tidak ada masalah dengan Pak Din akan memeriksa terkait laporan dari pihak lain yang menyebutkan Pak Din merupakan tokoh radikalisme, pengujar kebencian dan sentimen agama," kata Menko Polhukam.
Laporan tersebut dilayangkan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB). Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta tak sembarangan memberi label kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai seorang yang radikal. Yaqut menyebut persoalan dugaan pelanggaran kode etik Din harus dilihat secara proporsional.
"Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din (Syamsuddin) radikal dan sebagainya," kata Yaqut dalam keteranga tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Minggu 14 Februari 2021.
Yaqut mengaku tidak setuju seseorang bisa dengan mudah dituding radikal. Menurutnya, semua pihak harus cermat membedakan antara kritis dengan radikal.
Ketua umum nonaktif GP Ansor itu menilai bahwa kritis berbeda dengan radikal, apalagi merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ujarnya.
Mantan utusan khusus presiden untuk dialog dan kerjasama antar agama dan peradaban Din Syamsuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ia dituding sebagai tokoh radikal yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesis (NKRI) dan Pancasila.
Lebih lanjut, Yaqut meminta agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Din Syamsuddin dilihat secara proporsional. Menurutnya, kasus tersebut akan ditangani melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, baik oleh KASN maupun Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," katanya.
Sebagai informasi, Din Syamsuddin dilaporkan oleh Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam laporannya, GAR ITB menuding Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah melanggar kode etik ASN dalam sejumlah pernyataannya.
Din saat ini memang masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
KASN sendiri telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din Syamsuddin ke Kemenag.