Menko Polhukam: Saya Tidak Pernah Melarang Orang Menyebut Kafir
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak pernah melarang orang lain menyebut kafir. Karena istilah kafir tertulis dalam kitan suci Alquran yang dia imani.
"Wartawan yang menulis di media sosial itu tidak paham dengan pernyataan saya, atau sengaja memelintir untuk membuat gaduh," kata Mahmud MD kepada Ngopibareng.id, Selasa 29 Oktober 2019.
Menurut Mahfud yang dilarang mengkhafirkan orang dengan semena-mena karena beda pemikiran. "Contohnya orang yang tidak memakai cadar, disebut kafir. Orang yang tidak ikut kelompoknya dianggap kafir, itu yang saya maksud," katanya.
Kalau di dalam Alquran disebutkan orang yang tidak percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad dikatakan kafir, ya harus diucapkan seperti itu. "Saya sebagai orang Islam satu hari menyebut kafir itu beberapa kali," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Merasa dikerjai di media sosial, dan mendapat protes dari netizen, Mahfud menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah melarang imam masjid atau dai menyebut kafir.
"Yang dilarang menuduh orang kafir dengan semena-mena karena berbeda pemikiran," ujarnya menjelaskan konteksnya saat melarang kata kafir digunakan beberapa waktu lalu.
Mahfud sedang mempertimbangkan untuk melaporkan salah satu akun di media sosial tersebut yang diduga mengerjainya itu ke Polisi.
Sebelumnya, di sebuah medsos Mahfud dikatakan, melarang menggunakan istilah kafir di masjid BUMN. Buntut dari tulisan tersebut, Mahfud mendapat kecaman dari warganet. Bahkan ada yang menuding Mahfud diangkat menjadi Menko Polhukam untuk mengkerdilkan Islam di Indonesia. "Naudzubillah," kata Mahfud.
Advertisement