Menkopolhukam Melarang Konvoi Kemenangan Pemilu 2019
Bangsa Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif yang digelar serentak dengan Pilpres 2019, pada Rabu esok. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Wiranto mengingatkan agar usai pemungutan suara, tidak ada pendukung yang melakukan konvoi untuk merayakan kemenangan.
Ia menghimbau masyarakat menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU tidak akan diizinkan.
"Aparat kepolisian tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan KPU maka tidak akan diizinkan. Hal itu melanggar undang-undang menyatakan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Wiranto saat Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019 di Kemenkopolhukam, di kantornya, Jakarta, Senin, 15 April 2019.
Menurut Wiranto, ada empat syarat agar bisa mendapatkan izin melakukan mobilisasi massa sesuai undang-undang. Salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.
"Pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada empat syarat, yaitu tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Yang keempat, tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa," jelas Wiranto.
Namun, dia tak mempermasalahkannya jika itu dilakukan di area tertutup. Asal, ucap dia, jangan di tempat umum. "Nah, kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing, boleh tentunya ya, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Pihaknya mengacu kepada hitungan resmi dari KPU. "Jadi, meminta masyarakat tak melakukan pawai, syukuran atau mobilisasi massa untuk rayakan kemenangan. Kalau ada mobilisasi massa, Polri tidak akan diberikan izin," tegasnya.
Menurutnya, mobilisasi massa juga dilarang dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dia menyebut masalah itu bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai undang-undang, ada mekanismenya. Untuk para petugas ada Bawaslu dan juga nanti ada proses MK kalau ada hal yang dianggap melanggar, tapi tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa, Polri tidak memberikan izin," tegas Tito.
Perlu diketahui, untuk rekapitulasi penghitungan suara, akan memakan waktu waktu dari 18 April hingga 22 Mei 2019. (asm)