Menko PMK Sebut Indonesia Darurat Militer, Ini Lho Maksudnya
Tagar (#) Darurat Militer menggegerkan dunia maya. Terpantau kata kunci tersebut menjadi topik populer di media sosial Twitter dengan 8.838 cuitan. Setelah ditelusuri yang membuat warganet heboh adalah penyataan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut lonjakan kasus covid-19 yang tidak terkendali di Indonesia sebagai kondisi darurat militer. Muhadjir lantas menjelaskan jiks tanah air tengah berperang melawan musuh yang tidak terlihat.
Netizen Geger
Mengetahui pernyataan Muhadjir Effendy itu warganet heboh. Ada yang menyebut negeri ini semakin tidak jelas. Seperti akun @panca66. Da menulis, “Makin nggak jelas negara,” tulisnya seraya mengunggah pernyataan Muhadjir.
“Yang ngomong asal darurat militer sekelas Menko lo?,” sindir akun @awemany.
“Darurat kalau sampai pejabat asal bicara. Darurat kesehatan dan darurat militer itu beda lo. Darurat militer diberlakukan bila terjadi pemberontakan bersenjata dalam negeri,” sahut pengguna bernama @anakkolong.
Politisi Buka Suara
Selain warganet, sejumlah politisi turut menanggapi pernyataan Menko PMK itu. Salah satunya politisi Demokrat, Jansen Sitindaon. Jansen menyebut pernyataan Muhadjir berbahaya.
“Darurat militer: ini kalimat berbahaya. Selain bukan kewenangan, salah besar dan sangat tidak tepat anda bicara begini pak. Keplesetnya kejauhan. Semua Menko sudah keluar dengan gaya masing-masing karena mungkin merasa sejajar. Harusnya yang memimpin ini Presiden atau Wakilnya,” cuitnya sambil memposting tautan pernyataan Muhadjir Effendy.
Senada dengan Jansen, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyatakan hal serupa. Alumnus UI itu menyebut pernyataan Menko PMK mengindikasikan tidak adanya penanganan covid yang saling terintegrasi antar menteri.
“Penyataan ini ngawur, mana militernya? Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep dan pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan covid,” katanya seperti dilansir dari pikiranrakyat.com.
Menko Polhukam Berkomentar
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut membuka suara. Mahfud mengklarifikasi ucapan Muhadjir Effendy bukanlah persyaratan suatu ketentuan hukum. Melainkan kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan dalam mengatasi kedaruratan itu.
Arti Darurat Militer
Melansir kbbi.kemdikbud.go.id darurat militer berarti keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.
Dikutip dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Sabtu 17 Juli 2021 ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 yang mengatur soal darurat militer.
Darurat militer adalah salah satu dari dua jenis keadaan bahaya. Selain darurat militer, ada darurat sipil dan keadaan perang.
Pasal 1
(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan saeluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.