Menko PMK Sebut Bantuan Beras Bukan Bansos: Memang Dibagi-bagi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bantuan beras yang digelontorkan pemerintah akhir-akhir ini bukanlah merupakan bantuan sosial (bansos).
Muhadjir menjelaskan, bantuan beras 10 kilogram (kg) per bulan merupakan cadangan beras pemerintah yang memang dibagi-bagi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat kurang mampu.
Menko PMK menyebutkan penyaluran bantuan beras 10 kg per bulan ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Perum Bulog (Badan Urusan Logistik).
”Bantuan beras ini bukan bantuan sosial, tapi cadangan pangan pemerintah yang memang dibagi-bagi (kepada KPM),” ungkap Muhadjir dalam keterangan resminya saat kunjungan kerja serta melakukan monitoring distribusi bantuan beras di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Lebih lanjut, Menko PMK menerangkan, penyaluran bantuan beras per bulan bertujuan agar masyarakat yang kurang mampu tidak mengalami kekurangan pangan hingga kelaparan saat harga beras naik.
Sebagaimana diketahui, kata Muhadjir, harga beras di berbagai daerah saat ini terus merangkak naik. Akibat harga beras naik, dia mengatakan, masyarakat kurang mampu pun menjadi yang paling menderita.
”Kalau (masyarakat yang menderita) itu dibiarkan, nanti akan sangat berisiko. Sebab, kondisinya bisa merambat ke keamanan wilayah, apalagi di tengah musim politik (Pemilu 2024) seperti saat ini,” kata dia.
Oleh karena itu, Menko PMK menyampaikan, pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa jumlah KPM yang akan mendapat bantuan beras 10 kg per bulan ini diperluas menjadi 22 juta lebih penerima.
Dalam penyalurannya nanti, diterangkan Muhadjir, masing-masing KPM akan menerima bantuan beras 10 kg per bulan selama 3 tahap. Yakni pada bulan Januari kemarin, kemudian bulan Februari, dan Maret 2024.
Menko PMK menjelaskan, penyaluran bantuan beras ini diperbolehkan diberikan 3 bulan sekaligus atau 30 kg langsung kepada setiap KPM. Namun, hal itu hanya untuk daerah-daerah yang wilayahnya memang sulit diakses.
Sebaliknya, kata Muhadjir, untuk daerah-daerah yang wilayahnya tidak mengalami kendala dalam hal akses, maka penyaluran bantuan beras harus dilakukan secara bertahap selama tiga bulan.
”Jadi, bantuan beras ini memang disiapkan sebagai bentuk jaga-jaga, terutama jika terjadi bencana dan adanya permasalah harga pangan, terutama beras, agar masyarakat tidak menderita,” tuturnya.