Menko PMK Sebut Ada 130 Obat Sirup Masih Aman Dikonsumsi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendy mengungkapkan, masih ada 130 jenis obat sirup yang masih bisa dikonsumsi dengan catatan harus ada resep dokter.
"Obat sirup ini tidak mengandung empat jenis zat pelarut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin," kata Muhadjir di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022.
Untuk diketahui, empat jenis zat pelarut ini berpotensi menghadirkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup.
"Ibu Kepala BPOM sudah menyampaikan ada 130 sekian obat sirup yang tidak mengandung empat zat tersebut," kata Muhadjir.
Ia menambahkan, silakan digunakan tapi jangan lupa harus betul-betul di dalam pengawasan dokter, rekomendasi resep dokter. "Jadi ada resep dokter," tegas Muhadjir.
Muhadjir menandaskan obat sirup yang mengandung empat zat tadi itu, presiden meminta untuk dihentikan dulu semua. "Ditarik dulu, dan dikarantina obatnya," terang dia.
Menurut Muhadjir, pihaknya sudah cek di lapangan dan di toko-obat, poliklinik dan warung-warung obat juga untuk mengetahui yang menjadi biang kerok terjadinya kasus gagal ginjal akut
"Kemudian dari pihak dokter juga sangat bagus menurut saya, dokter-dokter anak memberikan resep melalui racikan, sehingga poliklinik-poliklinik, apotek-apotek meracik sendiri melalui asisten apotekernya masing-masing," tambah Menko PMK.
Muhadjir juga memastikan kasusnya gagal ginjal akut ini sudah tidak bertambah lagi dengan adanya kebijakan sesuai dengan arahan Presiden, kita ambil yang paling aman.
"Jadi karena kita sudah memiliki dugaan kuat bahwa penyebabnya itu sumbernya adalah dari obat-obat yang berbahan baku sirup, maka kemudian dihentikan dulu beredarnya obat-obat berbahan baku sirup yang terutama yang ada kandungan empat zat tersebut," ucap mantan Mendikbud.
Kemenkes Perbarui SE
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperbaharui surat edaran terkait penggunaan sirup obat. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, total 168 obat sirup kini sudah boleh digunakan lagi dengan sejumlah catatan.
Kebijakan terbaru ini dituangkan dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022.
Daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali antara lain mencakup 133 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. Keempat jenis pelarut ini diketahui sebagai sumber cemaran toksik etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Advertisement