Menko PMK Muhadjir: Hari Libur Nataru Tidak Ada Penyekatan Jalan
Presiden Joko Widodo meminta tidak ada penyekatan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan pada rapat terbatas terkait penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah tidak akan membuat aturan khusus untuk menyekat mobilitas masyarakat. Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun.
"Sesuai arahan presiden, tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 19 November 2021.
Meski demikian, pemerintah memperketat protokol kesehatan untuk perjalanan jarak jauh. Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan.
Selain itu, pemerintah melarang kegiatan skala besar selama libur Natal dan tahun baru. Muhadjir bilang pihaknya akan melarang hotel dan tempat keramaian lainnya menggelar pesta tahun baru.
"Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan tahun baru yang bersifat keluarga saja, tapi nyamannya, gembiranya, tetap terjaga," ujar Muhadjir.
Pemerintah akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah selama liburan Natal dan tahun baru. Muhajir menyebut aturan itu berlaku meski di daerah yang berstatus PPKM level 1 atau 2.
"Sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional. Jadi, ini bukan berarti yang sudah level 1 diturunkan lagi," kata Muhadjir.
Satgas Covid-19
Sementara itu, secara terpisah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan belum ada rencana kebijakan larangan mudik selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Namun hanya ada pembatasan regulasi.
Sebelumnya, pemerintah bakal menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan nantinya pemerintah hanya akan memperketat mobilitas warga melalui PPKM.
"Bukan larangan (mudik) ya, tapi pembatasan melalui regulasi," kata Alex melalui pesan singkat kepada Ngopibareng.id, Jumat 19 November 2021.
Nantinya, juga akan ada aturan tambahan dari Satgas yang saat ini masih berproses dan akan dirilis dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, saat ini aturan perjalanan dalam negeri selama pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 2 November 2021.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mendorong agar wacana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah di Indonesia selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 bisa dimulai lebih dini.
Hermawan lantas menyoroti penetapan kebijakan PPKM Level 3 seluruh Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Baginya, durasi aturan itu diberlakukan terlalu tiba-tiba serta singkat. Dikhawatirkan waktu yang singkat itu mendorong psikologis sosial masyarakat untuk 'bersenang-senang' sebelum pembatasan.
"Ini tantangannya, jadi jangan sampai seolah-olah pengetatan baru nanti tanggal 24 Desember ke atas, kemudian orang-orang betul-betul memanfaatkan yang ada untuk berwisata terbuka, konser, dan lainnya, sehingga ada macam aji mumpung begitu," kata Hermawan.
Hermawan kemudian menyarankan agar pemerintah daerah (pemda) mulai menerjemahkan instruksi pemerintah pusat dengan mulai membatasi pergerakan masyarakat yang saat ini mulai banyak mengalami relaksasi. Ia juga meminta pemda untuk kembali meningkatkan kesadaran masyarakat akan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Hermawan mengaku tidak ingin pembatasan menjelang periode libur Nataru itu akan membuat masyarakat kaget dan malah timbul protes sana-sini.
Advertisement