Menko PMK: Bantu Korban Judi Online Tidak Perlu Anggaran Khusus
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy buka suara soal pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tentang tak ada anggaran bagi korban judi online (judul) di APBN.
Muhadjir mengatakan, memang pihaknya tak berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Sebab, pemberian bansos bagi yang terdampak dari judol akan menggunakan pos anggaran yang ada.
Oleh karena itu, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemberian bansos itu akan berasal dari pagu anggaran yang sudah diketok pada APBN.
"Nggak ada miss komunikasi itu. Ya memang tidak ada koordinasi tetapi apakah perlu anggaran khusus? Tidak ada kepastian. Artinya, tidak harus (anggaran khusus) karena anggaran untuk bansos itu sudah ada di Kemensos," terang Muhadjir Effendy kepada wartawan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Muhadjir menambahkan, pemberian bansos ini tak perlu mengajukan anggaran tambahan. Namun, jika ada perubahan tertentu maka tak menutup kemungkinan untuk mengajukan anggaran tambahan.
"Itu sudah ada di pagu anggaran bansos itu. Lah nanti kalau kasusnya membesar, baru nanti kita bicara soal anggaran," ujar Muhadjir.
"Nggak ada itu (koordinasi) memang, kita memang tidak ada rencana soal anggaran-anggaran tambahan. Kita bukan pekerja untuk menaikkan anggaran," tambahnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan bahwa tak ada anggaran untuk korban judol. "Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," ujar Airlangga, Senin 17 Juni 2024.
Tak hanya itu, Airlangga juga menyebut hingga kini tak ada koordinasi dengan Kemenko PMK terkait pemberian bansos ini. "Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," ujarnya.
MUI Tolak Bansos Untuk Korban Judol
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keberatan dengan wacana pelaku judi online, yang jadi miskin gara-gara kalah taruhan, kemudian mendapatkan bansos. Dia menegaskan judi online maupun offline, sama-sama perbuatan melanggar hukum. Dia menegaskan tidak ada istilah korban dalam perjudian. Karena secara sadar, orang melakukan perjudian.
Apalagi dalam perjudian tidak ada istilah korban. Bandar maupun pemasang taruhan, sama-sama pelaku perjudian. "Berbeda dengan pinjol (pinjaman online). Masih berpotensi ada korbannya," ujar Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh Sabtu 15 Juni 2024.
Penolakan itu juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah.
Advertisement