Menkeu Suntik Dana Rp1 T, Biaya Pasien Corona Ditanggung Negara
Presiden Joko Widodo mengatakan, negara telah mempersiapkan dengan serius ancaman virus corona atau COVID-19 serta memiliki anggaran untuk menghadapinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan menambah anggaran Rp1 triliun untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka menghadapi penyebaran virus corona. Dana tersebut akan digunakan oleh kementerian tersebut untuk menyiapkan sejumlah kebutuhan termasuk penyediaan sarana prasarana.
Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien positif corona. Hal itu diberikan kepada masyarakat sejak berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona.
Adapun kriteria ODP adalah mereka yang masuk ke Indonesia dari negara yang daerahnya memiliki kasus virus corona.
"ODP, PDP (pasien dalam pengawasan) dan suspect (semua biaya perawatan ditanggung negara). Tapi sepanjang terkait dengan kasus (virus corona) ini," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto.
Menurut Yurianto, orang yang berstatus ODP memang tidak menunjukkan gejala virus corona. Namun orang tersebut dipantau karena usai berpergian dari negara atau daerah yang menjadi episentrum virus corona.
"Kita melakukan pemantauan untuk dalam rangka secara cepat kita bisa melakukan tracking. Tracking manakala terjadi apa-apa yang dikaitkan dengan COVID-19," kata Yurianto.
Apabila seseorang berstatus ODP selama pamantauan mengalami sakit dengan gejala flu, batuk, panas, dan sesak napas, maka akan dimasukkan dalam kelompok Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Yurianto menjelaskan, orang yang ditetapkan PDP virus Corona akan ditelusuri dengan siapa saja pernah berkontak.
"Pasien dalam perawatan ini yang pertama kali akan kita eksplore dari yang bersangkutan adalah apakah ada riwayat kontak. Riwayat kontak itu artinya dia pernah kontak dekat dengan orang lain yangg positif COVID-19," jelasnya.
Selanjutnya, jika memang pernah berkontak atau berinteraksi langsung dengan pasien positif corona maka orang tersebut langsung menjadi suspect. Kemenkes akan langsung melakukan pemeriksaan virus corona sesuai standar protokol kesehatan
"Begitu kita menyatakan suspect, maka kita harus melakukan pemeriksaan virus. Ini untuk memastikan apakah ini confirm enggak ini. Kalau positif, confirm, maka kita akan confirm COVID-19. Ini frame-nya," tutur Yurianto.